Polri Harus Baca Ini, Dasar Hukum Mempertahankan Richard Eliezer Tak Mendasar
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai keputusan Polri mempertahankan Bharada Richard Eliezer karena vonis di bawah lima tahun tidak memiliki dasar hukum.
Hal itu disampaikan Bambang menanggapi pernyataan mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi yang menyebut Eliezer bisa kembali ke institusi sesuai dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, apabila ancaman hukumannya di bawah lima tahun, maka tidak bisa di-PTDH.
"Alasan Bharada E hanya mendapat hukuman satu tahun enam bulan itu bisa kembali aktif itu tak ada dasar hukumnya," kata Bambang, Minggu (26/2).
Bambang menjelaskan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk personel yang melakukan tindakan pidana dengan ancaman hukuman lebih empat tahun dan divonis lebih tiga tahun yang sudah berketetapan itu hanya ada di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Perkap 14/2011 sudah tak berlaku sejak diterbitkannya Perpol 7/2022.
Di dalam perpol tersebut tidak ada yang menyebut secara eksplisit personel kepolisian hanya bisa direkomendasikan PTDH bagi yang melakukan pelanggaran pidana dengan ancaman hukuman lebih empat tahun lebih dan divonis inkrah.
"Pak Ito Sumardi mungkin belum baca peraturannya," kata Bambang.
Bambang justru mempertanyakan peraturan mana yang digunakan oleh Polri sebagai dasar mengembalikan Bharada Eliezer sebagai personel aktif. Sebab, Eliezer mendapat ancaman hukuman lebih dari empat tahun.
Bambang Rukminto mempertanyakan peraturan mana yang digunakan oleh Polri sebagai dasar mengembalikan Bharada Richard Eliezer sebagai personel aktif.
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini